Mengenal PPh Final, Definisi dan Tujuan Penerapannya

Image title
19 Juli 2022, 19:35
PPh, PPh final, pajak, perpajakan
123rf.com
Ilustrasi, pajak.

Dalam sistem perpajakan global, dikenal adanya pungutan pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final. Umumnya, skema ini diterapkan terhadap jenis penghasilan tertentu, dengan menggunakan mekanisme dan tarif khusus. Skema PPh final ini, juga diterapkan di Indonesia.

Dalam berbagai literatur pajak, ada beberapa istilah yang digunakan untuk merujuk PPh final, seperti final tax, final tax liability, atau final withholding tax. Namun, definisi PPh final sendiri masih terbatas, dan belum ditemukan pengertian secara memadai.

Seperti apa definisi yang pasti terkait PPf final dan apa tujuan diterapkannya skema ini dalam sistem perpajakan? Simak ulasan singkat berikut ini.

Definisi PPh Final

Mengutip ddtc.co.ic, ada dua institusi yang memberikan definisi secara jelas terkait PPh final, yakni Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD).

OECD mendefinisikan PPh final sebagai withholding tax yang didasarkan atas perjanjian pajak dan dikenakan oleh negara sumber dengan batasan tarif yang lebih rendah daripada tarif yang akan dikenakan dalam kondisi lainnya.

Sementara, IBFD mengartikan PPh final sebagai pungutan pajak yang bersifat final, yang digunakan untuk menggambarkan penghasilan yang dikenakan withholding tax dan tidak termasuk dalam penghitungan penghasilan yang dikenakan tarif pajak progresif.

Berdasarkan definisi yang disampaikan dua institusi tersebut, setidaknya terdapat enam poin yang dapat disimpulkan. Pertama, pajak final melekat dengan konteks PPh. Ini karena, IBFD menyebutkan klausul "penghasilan", dan OECD menyebutkan klausul "perjanjian penghindaran pajak berganda", yang secara tidak langsung berkaitan dengan PPh.

Kedua, pajak final melekat pada mekanisme withholding tax. Mekanisme ini merupakan sistem pemungutan pajak yang memuat skema kewajiban untuk melakukan pemotongan, dan penyetoran pajak yang diserahkan kepada pihak ketiga.

Ketiga, perbedaan tarif pajak, karena penerapan PPh final berkaitan dengan tarif yang berlaku khusus. OECD menunjukannya melalui perbedaan tarif withholding tax antara yang tercantum dalam perjanjian penghindaran pajak berganda, dengan yang berlaku secara umum.

Sementara, IBFD menyatakan tarif final berlaku secara khusus, dan berbeda dengan tarif umum, yang memberlakukan tarif progresif. Kedua definisi tersebut menunjukkan pajak final juga berkaitan dengan tarif pajak yang berlaku secara khusus.

Keempat, adanya pemisahan perlakuan pajak. IBFD secara implisit mendefinisikan PPh final sebagai pajak atas penghasilan yang tidak termasuk dalam penghitungan nilai pajak dalam sistem pembayaran yang berlaku umum.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...